JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI akan melakukan inspeksi ke sejumlah daerah guna memantau perdagangan parsel di seluruh wilayah di Indonesia. Apabila ditemukan sejumlah pelanggaran dalam produk pangan yang dijadikan parsel, BPOM akan langsung menindak di tempat.
"Nanti mungkin sekitar dua atau tiga minggu sebelum hari raya, kita inspeksi peredaran parsel, karena pas maraknya kan pas tanggal-tanggal itu. Waktu pastinya tentu rahasia," ujar Kepala BPOM RI, Kustantinah, Jumat (13/8/2010), di Jakarta.
Ia juga menjelaskan, sanksi yang kemungkinan akan didapat para distributor atau penjual nakal yang masih menjual produk tidak memenuhi syarat. "Kalau kedaluarsa maka tidak ada kata lain, dia harus dimusnahkan di tempat. Kalau terdaftar tapi tidak memenuhi persyaratan label, kita minta pemilik produk untuk mengganti label," ujarnya.
Namun, ia menyadari bahwa sanksi yang selama ini ada masih belum menimbulkan efek jera. Oleh karena itu, BPOM membentuk tim terpadu yang terdiri dari polisi, kejaksaan, dan bea cukai untuk mengawasi peredaran produk pangan di Indonesia.
"Untuk mencegah supaya ada hasilnya, kita tidak akan memberitahukan waktunya kapan. Soalnya, ada bocor sedikit saja toko tutup dan menyingkirkan barang-barang yang tak memenuhi syarat," ungkap Kustantinah.
Produk-produk yang tidak memenuhi syarat bisa disebabkan kadaluarsa, tidak memiliki izin edar/ilegal, tidak menerapkan cara distribusi makanan yang baik (tempat penyimpanan yang tidak bagus), pangan rusak, serta pangan dengan label yang tidak sesuai ketentuan.




