"Insya Allah sebelum Ramadan kami upayakan," ujar Tifatul di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (22/7). Kementerian Kominfo berencana memblokir situs pornodalam waktu satu bulan. Sesuai amanah undang-undang (UU) Pornografi, negara wajib atau melindungi masyarakat dari dampak negatif pornografi.
"Kami menjalankan itu saja. Pokoknya saya minta waktu sebulan ini. Kan baru berjalan seminggu," tukasnya. "Bukan seluruhnya ya, cuma yang masuk itu kami blok. Jadi secara masif kami lakukan. Nanti ada hal hal yang kecil-kecil akan kami khususkan juga."
Namun Tifatul tidak memungkiri teknologi masih dapat dicuri. Tapi yang memiliki kemampuan teknologi tinggi hanya sedikit orang yang mampu. Tifatul menyatakan sesuai UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE mengatakan enam sampai 12 tahun sanksi bagi yang mengedarkan.
"Hati hati makanya karena itu sudah implementasi hukumnya. Juga hati-hati dalam penyebaran kalimat-kalimat porno karena bisa saja ada yang menuntut sebagai bagian dari pornografi," tukasnya. (Rin/OL-5)
(Sumber:MI)