"Kami di Panja mendukung pendapat ini dan segera menyampaikannya ke kejaksaan dan kepolisian sebagai payung hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan," kata Ketua Panja Pencurian Pulsa, Tantowi Yahya, dalam pesan singkatnya kepada detikinet, Kamis (15/3/2012).
Usulan ini disampaikan oleh ahli pidana pencucian uang, Yenti Garnasih yaitu mendesak polisi menggunakan UU Pencucian Uang untuk mengungkap siapa saja yang menikmati uang haram tersebut. Akademisi Universitas Trisakti, Jakarta, ini melihat hasil kasus pencurian pulsa ini sudah mengalir ke mana-mana sehingga perlu dibongkar hingga akar-akarnya."Itu usulan yang bagus dan masuk akal," kata Tantowi yang juga politisi Partai Golkar ini.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pencurian pulsa. Dirut PT Media Play dengan inisial WMH dan Dirut PT Colibri dengan inisial NHB. Satunya lagi dari VP Digital Music and Content Management Telkomsel dengan inisial KP.
KP sendiri dijerat pasal 62 jo pasal 9 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 dan 378 KUHP.
"Tidak mungkin tidak ada money laundring-nya, kan uang masuk rekening kalau berasal dari hasil pencurian ya kena UU Pencucian Uang," kata Yenti Garnasih menegaskan