"Pengarahan ditujukan untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan pemeriksaan akhir kepada para Calon Taruna dan Taruni Akmil, dengan harapan para calon Taruna memperoleh pemahaman tentang pelaksanaan seleksi oleh Tim Werving yang dilaksanakan dengan benar, jujur, transparan dan obyektif, serta tidak ada unsur manipulasi data maupun KKN, sesuai ketentuan dan mekanisme yang telah ditentukan," katanya.
Apabila ditemukan peserta atau Calon Taruna melakukan KKN maupun terjadi praktek pencaloan, maka akan ditindak tegas dan dikenakan sanksi serta yang bersangkutan dinyatakan gugur atau dikeluarkan dari peserta calon Taruna. Seleksi dilaksanakan benar-benar selektif dan tidak ada unsur KKN, dengan harapan dapat menghasilkan Calon-Calon Taruna Akmil yang berkualitas dan berkuantitas, berkarakter serta 'Center of excellence'.