Penipuan Jualan Pulsa Via Media Sosial. (Merdeka com0 - Polres Sidrap, Sulsel yang dipimpin AKP Fantry Taherong berhasil membekuk delapan pelaku penipuan yang menggunakan jasa media sosial, Rabu (10/2/2016). Modusnya melalui broadcast pesan yang menawarkan jualan pulsa, alat eletronik dan alat perlengkapan bayi. Korbannya bukan hanya di daerah Sulsel tetapi juga dari daerah Jawa, Kalimantan dan Sumatera.
Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar yang dikonfirmasi menjelaskan, delapan pelaku ini dari dua kasus. Masing-masing yang ditangkap ini atas nama Sabri (40), Amirullah (25), Rusdi (17), Damar (24), Asri (30), Syamsu Alam (30), Rustan (38). Ketujuh orang ini diamankan pukul 13.30 Wita di salah satu rumah di Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, tempat komplotan ini menjalankan aksi penipuannya.
Sementara satu pelaku Andi Wawo (28), warga BTN Salsabila, Kecamatan Wattang Pulu, Kabupaten Sidrap, ditangkap dalam kasus penipuan di media sosial dengan modus menawarkan sepeda motor.
Dari delapan pelaku di dua kasus ini, diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 laptop Lenovo, 12 ponsel Samsung, 2 buah modem, 121 STNK palsu, 85 BPKB palsu, 4 buku tabungan, 5 KTP dan 5 Kartu Keluarga (KK) palsu. Lalu ada uang tunai sebesar Rp 65 juta, 50 buah kartu IM3 yang belum terpakai dan satu buku rekapan.
"Nilai kerugian yang diderita korban-korbannya ini mencapai ratusan juta rupiah," kata AKBP Anggi Naulifar Siregar.
(sumber: http:// www.merdeka.com/peristiwa/8-penipu-bermodus-jualan-via-online-di-sulsel-dibekuk.html)
Pesan: "Teliti sebelum mendaftar dan bergabung dalam bisnis pulsa, cek track recordnya!"