"Sudah 3 kali Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) melayangkan surat, tapi tak pernah di hiraukan," kata Kasatpol PP Kota Mojokerto, Bambang Joni Yulianto, Kamis (5/7/2012).
Yulianto menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) no 6 tahun 2010 tentang tugas pokok dan fungsi Satpol PP, pihaknya terpaksa menyegel towes tersebut. "Ini sesuai tupoksi kita," ujarnya.
Sebelum disegel, sudah dilakukan pertemuan dengan pemilik tower sebanyak 3 kali. Tertanggal 27 Februari, tanggal 12 Maret dan tanggal 9 April lalu. Dalam pertemuan ini, pemilik diminta agar mengurus perpanjangan izin tower paling lambat 20 April.
Namun hingga kini tak ada respon dari pemilik tower, Satpol PP terpaksa menyegel. Akibat penyegelan ini, tower tersebut milik Telkomsel BRI tersebut tak berfungsi. Sebab, penyegelan ini juga mencopot saluran frekuensi dan menyita 4 buah baterai box dan sebuah tabung PMK.
"Kita akan buka segel jika pihak Telkomsel BRI sudah mengurus perpanjangan izin tower," ujarnya.
(Sumber:Detikinet)