Jakarta - Revisi UU Administrasi Kependudukan yang diketok DPR dan Kemendagri pada Selasa (26/11) lalu menyepakati segala pengurusan surat-surat kependudukan di kantor pemerintahan gratis. Bahkan birokrat yang memungut uang tak resmi bisa dipidana. Bila tetap dipungut, lapor ke sini!
Alamat pengaduan mengenai pelayanan surat kependudukan ini dijelaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Restuardy Daud, Jumat (29/11/2013). Alamatnya adalah:
1. Mengadu ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tingkat Kabupaten/Kota
2. http://sapa.kemendagri.go.id/
"SaPA itu Sarana Pengaduan dan Aspirasi Kemendagri," kata Restuardy. Warga bisa memasukkan pengaduan online di situs Kemendagri ini.
3. http://lapor.ukp.go.id/
"Bisa juga ke LAPOR!UKP4, Lapor itu Layanan Pelaporan Online Rakyat," tutur Restuardy
Berdasar penelusuran detikcom, situs itu juga memiliki nomor pengaduan via pesan singkat ke nomor 1708. Aplikasi LAPOR!UKP4 bisa juga diunduh melalui telepon pintas baik di Android, BlackBerry dan iPhone.
"Sebaiknya pelaporan dilakukan berjenjang mulai dari kantor dinas daerah setempat," sarannya.
Kemendagri juga akan segera melakukan sosialisasi isi dari revisi UU Administrasi Kependudukan ini kepada para kepala daerah pada 8 Desember 2013 nanti, termasuk pasal pengurusan surat kependudukan yang tak dipungut biaya dan pasal pidana bagi PNS 'nakal' yang tetap melakukan pungutan.
"UU ini sudah diundangkan dan berlaku secara efektif, maka menjadi aturan mengikat bagi siapapun. Kami dalam proses melakukan sosialisasi. Sekarang ini pun terkait pungutan sejak 2011 sudah berikan Surat Edaran pada daerah agar tak melakukan pungutan ini. Pasal dalam UU ini menjadi penegasan, jangan lagi menarik pungutan," tegas dia.
(SUMBER:DETIK.COM)