Harga Terbaru BBM, Pemerintah Resmi Keluarkan Perpres . Jakarta (TEMPO.CO), - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden terkait pembatasan Bahan Bakar Minyak. Sekretaris Kabinet Dipo Alam menyatakan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 ini mengatur Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Perpres ini merupakan pengganti dari Perpres No. 55 tahun 2005 yang sudah diubah dengan Perpres Nomor 9 Tahun 2006.Dilihat dalam laman Setkab.go.id, harga eceran bahan bakar minyak masih sama. Yaitu minyak tanah (kerosine) sebesar Rp 2.500, bensin oktan 88 (premium) sebesar Rp 4.500, dan minyak solar sebesar Rp 4.500.
Server Pulsa Murah , Daftar Harga Pulsa Murah, Server Pulsa Murah Kalimantan, Pulsa Data Nasional All Operator, untuk mitra master dealer atau agen pulsa murah zakitronik bisa dilihat dibawah ini.
DAFTAR HARGA PULSA MURAH NASIONAL
Harga Update, Langsung Terkoneksi Database Server !
Klik Daftar Mitra Baru Master Dealer, Pulsa PPOB
*Pendaftaran non stop 24 jam.
Tampilkan postingan dengan label Harga terbaru bbm. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Harga terbaru bbm. Tampilkan semua postingan
Langganan:
Postingan
(
Atom
)



