"Dalam waktu dekat Kalimantan akan dimekarkan menjadi lima provinsi. Saat ini rancangan undang-undang (RUU) pembentukan Kaltara (Kalimantan Utara) sudah diparipurnakan dan segera disampaikan ke Presiden," tuturnya.Pemekaran wilayah Kalimantan menjadi lima provinsi dilakukan terkait gencarnya tuntutan masyarakat dan upaya percepatan pembangunan wilayah Kalimantan yang dinilai masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan wilayah lain seperti Pulau Jawa dan Sumatra.
Provinsi Kaltara meliputi Kabupaten Malinau, Nunukan, Tana Tidung, Bulungan, dan Kota Tarakan. Selain Kaltara, pemerintah juga sedang memproses 18 daerah pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Dengan pemekaran lima kabupaten itu, di Kalimantan Timuryang merupakan provinsi terluas di Pulau Kalimantan, tersisa sembilan kabupaten/kota.
Sumber: MediaIndonesia