Deretan SMS di atas mungkin telah Anda seringkali terima. Mengganggu? Pastinya! Nah, keluhan pengguna seluler akan menjamurnya pesan sampah/tipuan tersebut pun siap dijawab Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kominfo) untuk melakukan perbaikan.
Menurut Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo, masih maraknya SMS spam/penipuan harus diakui karena fungsi registrasi kartu pra bayar yang masih asal-asalan. Alhasil, pengirim SMS yang berniat jahat sulit terdeteksi kepemilikannya.
"Memang ada yang kemudian melaporkannya kepada Kementerian Kominfo, BRTI dan penyelenggara telekomunikasi. Sejumlah laporan dapat ditindaklanjuti, namun sejumlah yang lain tidak," kata Gatot, dalam keterangannya, Selasa (11/2/2014).
Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) diklaim sudah sering melakukan langkah penindakan, mulai dari teguran kepada penyelenggara telekomunikasi hingga sidak ke sejumlah outlet penjualan pulsa.
Hal ini lantaran pada kenyataannya sangat banyak pulsa prabayar yang dijual secara bebas tanpa mengikuti prosedur registrasi seperti yang diatur sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005 2005 tentang Registrasi Terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Oleh karena itu, Ketua BRTI Kalamullah Ramli -- yang sehari-harinya sebagai Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo -- pada 10 Februari 2014 telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh Direktur Utama operator telekomunikasi -- PT Telkom, PT Telkomsel, PT Indosat, PT XL Axiata, PT Axis, PT Smart Telecom, PT Smart Fren, PT Bakrie Telecom, PT Hutchinson CP Telecommunication, dan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.