Keluhan soal penggunaan repeater ilegal sejatinya sudah lama diterima Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mereka pun sudah beberapa kali gerilya untuk meredam penggunaan alat ini yang tidak terkontrol.
Kominfo melalui Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) selama tahun 2013 telah mengadakan monitoring dan operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi berskala nasional.
Dasar kegiatan monitoring dan operasi penertiban tersebut adalah UU No. 36 tentang Telekomunikasi, PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.
Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku, dalam hal ini adalah persyaratan adanya sertifikasi perangkat telekomunikasi.
Dari hasil kegiatan monitoring dan operasi penertiban tersebut telah ditemukenali adanya perangkat repeater ilegal yang menimbulkan gangguan terhadap jaringan telekomunikasi.
Hingga Oktober 2013, termonitor ribuan cell jaringan seluler di Jakarta terganggu yang disinyalir disebabkan oleh penggunaan repeater yang tidak terkontrol. Gangguan juga terdeteksi di Jakarta, Medan, Makassar, Surabaya, Denpasar, dan Batam