TNI, kata Rizal, juga berada dalam posisi dilematis. Sebab, tentara tak punya kewenangan untuk memproses pidana warga sipil. "Padahal, premanisme itu jelas pelanggaran pidana oleh sipil," katanya.
Selain itu, lanjut alumni DCAF Jenewa ini, TNI juga harus menjawab rumor di masyarakat bahwa preman atau organisasi gangster mempunyai beking atau dukungan informal perorangan di institusi militer. Karenanya deklarasi TNI terhadap premanisme itu harus benar-benar diwujudkan
"Ada rumor kelompok ini dilindungi si X , kelompok itu dibekingi si Y. Nah, buktikan pada masyarakat bahwa itu tidak benar supaya warga berani melawan pada semua bentuk premanisme," ujarnya